Senin, 27 Januari 2014

MENDENGARKAN KHUTBAH



MENDENGARKAN KHUTBAH
Ulama berbeda pendapat dalam masalah keharusan memperhatikan khutbah :
1.   Sebagian dari ulama berpendapat wajib memperhatika ketika khatib sedang khutbah secara mutlak dan merupakan keharusan aat khutba berlangsung. Pendapat ini di pegang oleh Malik, Syafi’ie, Abu Hanifah, Ahmad Bin Hambal dan seluruh ulama negeri islam. Golongan ini berbeda pendapat tentang membaca tasymit dan menjawab salam :
      a)   ada yang membolehkan membaca tasymit dan membalas salam ketika khatiib sedang khutbah. Pendapat ini dikemukakan oleh Ats-Tsauri, Al-Auza’I dan lainnya.
      b)   ada yang tidak mebolehkan membaca tasymit maupun menjawab salam pada saat khatib sedang khhutbah.
      c)   sebagian yang lain membedakan antara membaca tasymit dan menjawab salam. Mereka mengatakan boleh menjawab salam dan tidak boleh membaca tasymit.
2.   Pendapat yang kedua boleh berbicara pada saat khatib berkhutbah kecuali ketika khatib membacakan ayat-ayat Al-Qur an. Pendapat ini dipegang oleh Asy-Sya’bi, Sa’id Bin Jubair dan Ibrahim An-Nakha’i.
3.         Pendapat yang ketiga membedakan apakah makmum dapat mendengarkan khutbah atau tidak. Apabila makmum dapat mendengarkannya, maka ia harus memperhatikannya dan apabila ia tidak dapat mendengarkannya, maka ia boleh bertasbih atau membahas tentang suatu ilmu. Pendapat ini dikemukakan oleh Ahmad, Atha’ dan beberapa ulama lainnya.

Sumber: Kitab Bidayatul Mujtahid

Tidak ada komentar:

Posting Komentar