MENDENGARKAN KHUTBAH
Ulama berbeda
pendapat dalam masalah keharusan memperhatikan khutbah :
1. Sebagian dari ulama berpendapat wajib memperhatika ketika khatib sedang khutbah secara mutlak dan
merupakan keharusan aat khutba berlangsung. Pendapat ini di pegang oleh Malik, Syafi’ie, Abu Hanifah, Ahmad Bin
Hambal dan seluruh ulama negeri islam. Golongan ini berbeda pendapat
tentang membaca tasymit dan menjawab salam :
a) ada yang membolehkan
membaca tasymit dan membalas salam ketika khatiib sedang khutbah. Pendapat
ini dikemukakan oleh Ats-Tsauri,
Al-Auza’I dan lainnya.
b) ada yang tidak
mebolehkan membaca tasymit maupun menjawab salam pada saat khatib sedang
khhutbah.
c) sebagian yang lain membedakan antara membaca
tasymit dan menjawab salam. Mereka mengatakan boleh menjawab salam dan tidak boleh membaca tasymit.
2. Pendapat yang kedua boleh
berbicara pada saat khatib berkhutbah kecuali ketika khatib membacakan
ayat-ayat Al-Qur an. Pendapat ini dipegang oleh Asy-Sya’bi, Sa’id Bin Jubair dan Ibrahim An-Nakha’i.
3. Pendapat
yang ketiga membedakan apakah makmum dapat mendengarkan khutbah atau tidak. Apabila makmum dapat mendengarkannya, maka
ia harus memperhatikannya dan apabila ia tidak dapat mendengarkannya, maka ia
boleh bertasbih atau membahas tentang suatu ilmu. Pendapat ini dikemukakan
oleh Ahmad, Atha’ dan beberapa ulama
lainnya.Sumber: Kitab Bidayatul Mujtahid
Tidak ada komentar:
Posting Komentar